Nelayan residvis kasus menangkap ikan pakai bom ikan, YP,37, warga RT 06/RW 03, Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengulangi perbuatannya sehingga harus berurusan dengan polisi.